Ujian penerjemah tersumpah
Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus ujian kecakapan
penerjemahan dan telah disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta yang
diselenggarakan oleh UI dan Pemda DKI.
Untuk mengikuti Kualifikasi ujian penerjemah tersumpah berikut informasi persyaratan yang harus dipenuhi:
Pendaftaran biasanya dilakukan antara bulan September hingga Oktober pada setiap tahunnya.
Syarat-syarat pendaftaran:
a. Mengisi formulir dengan melampirkan:
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi KTP Jabotabek
4. Pasfoto
ukuran 4 x 6 (per bahasa 2 lembar) dan ukuran 2 x 3 (2 lembar) Khusus
bagi yang ingin membuka praktik sebagai Penerjemah Tersumpah, selama
surat keputusannya hanya diberikan oleh Gubernur DKI (untuk daerah lain
perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah setempat). Bagi penduduk
Jabotabek, selain memenuhi persyaratan di atas juga diharuskan:
5. Menulis surat permohonan resmi yang ditujukan kepada:
Gubernur KDKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110
6. Menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah atau melampirkan contoh hasil terjemahan.
b. Membayar biaya ujian
Pembayaran melalui Bank BNI 46 Cabang UI Salemba/ Depok
a.n. Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia.
Nomor
rekening: 273.6700289. Slip pembayaran diserahkan ke Pusat
Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia,
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430. Telepon 319 02112, Fax 315 5941.
c. Ujian dilaksanakan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
d. Bagi
yang menginginkan menjadi Penerjemah Bersumpah, sejak mendaftarkan diri
di kantor Pusat Penerjemahan UI Salemba, materi yang dipilih hanyalah
teks hukum. Ketika ujian berlangsung, peserta diperbolehkan membawa
laptop dan kamus. SK Gubernur DKI hanya diberikan kepada peserta yang
memperoleh sertifikat A, yaitu dengan nilai 80-100 dan sekali lagi
materi yang diambil adalah teks hukum.
diposkan oleh :
Karangmalang Blok A10AB
email: cs@jogjatranslate.com
Kontak:
Kontak:
0818200450 (call/WA)
0274-564519 (office)
Penyedia jasa penerjemah tersumpah / sworn translator
untuk wilayah Yogyakarta, solo, klaten, semarang, salatiga, ungaran, purworejo, sragen, temanggung, kudus, surabaya, bandung, jakarta, malang, mataram, bali, dan seluruh wilayah indonesia.